TRAINING FIKIH MUAMALAH ON ISLAMIC BANKING AND FINANCE

Ikutilah!!! >>>> The 19th Training dan Workshop Fiqh Muamalah on Islamic Banking and Finance INTERMEDIATE LEVEL / 18 - 19 Februari 2011. BURUAN DAFTAR
Tampilkan postingan dengan label TRAINING EKONOMI SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TRAINING EKONOMI SYARIAH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Juli 2012

Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate (Angkatan 46)



PENDAHULUAN

Sebenarnya Iqtishad Consulting fokus pada Training Fikih Muamalah Advance, sebuah training yang diadakan untuk pengembangan dan inovasi produk-produk perbankan dan keuangan syariah. Training Fikih Muamalah Advance mentransformasikan fikih muamalah secara holistik dan komprehensif, karena pendekatannya menggunakan seperangkat ilmu-ilmu syariah, ushul fiqh, qawaid fiqh, tarikh tasyri'. maqashid syariah dan falsafah tasyri'. ulumul quran wat tafsir dan ulumul hadits dan musthalahnya.

Namun, karena banyaknya permintaan dari  industri dan notaris, maka Iqtishad juga menggelar dan menawarkan Training Level Intermadiate. Tapi, meskipun levelnya Intermediate, tetap berbeda kedalaman kajiannya dengan fikih muamalah biasa.

Training dan Workshop Fikih Muamalah  ini telah dilaksanakan 45 angkatan sejak tahun 2010. Training ini membahas penerapan kontrak-kontrak perbankan dan keuangan syariah kontemporer secara aplikasitif, Selain itu forum Training Intermediate ini  juga  akan memberikan wawasan yang dalam dan  luas  serta tetap dengan  pendekatan yang  komprehensif  menggunakan berbagai  disiplin ilmu-ilmu syariah yang dirumuskan para ulama.  seperti ushul fiqh, maqashid syariah,tarikh tasyri’ fil muamalah (sejarah penerapan syariah),  qawaid fiqh keuangan, imu tafsir dan musthalahul hadits.

Di era kemajuan bisnis kontemporer yang semakin kompleks dan tantangan persaingan bisnis dgn konvensional,  maka tuntutan akan pemahaman produk-produk perbankan dan keuangan  menjadi tak terelakkan. Para bankir dan pakar ekonomi syariah, harus memiliki kompetensi  yang memadai dalam menerapkan ajaran fikih muamalah perbankan dan keuangan tersebut.  

Sementara itu fatwa-fatwa baru baik di panggung internasional maupun nasional  tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang  fatwa-fatwa muamalah kontemporer tsb.Untuk semua itulah Training dan Workshop ini digelar.

Selasa, 27 Desember 2011

Training dan Workshop Fiqh Muamalah on Islamic Banking and Finance 2012 Level Intermediate (ANGKATAN 36)



PENDAHULUAN

Training dan Workshop Fikih Muamalah  ini telah dilaksanakan 35 angkatan sejak tahun 2010. Training ini membahas penerapan kontrak-kontrak perbankan dan keuangan syariah kontemporer secara aplikasitif, Selain itu forum ini juga  akan memberikan wawasan yang dalam dan  luas  serta  pendekatan yang  komprehensif  menggunakan berbagai  disiplin ilmu-ilmu syariah yang dirumuskan para ulama.  seperti ushul fiqh, maqashid syariah,tarikh tasyri’ fil muamalah (sejarah penerapan syariah),  qawaid fiqh keuangan, imu tafsir dan musthalahul hadits.

Di era kemajuan bisnis kontemporer yang semakin kompleks dan tantangan persaingan bisnis dgn konvensional,  maka tuntutan akan pemahaman produk-produk perbankan dan keuangan  menjadi tak terelakkan. Para bankir dan pakar ekonomi syariah, harus memiliki kompetensi  yang memadai dalam menerapkan ajaran fikih muamalah perbankan dan keuangan tersebut.  

Jumat, 24 Juni 2011

HYBRID CONTRACT TRAINING

Latar Belakang

Di era kemajuan bisnis syariah kontempor yang semakin kompleks dan tantangan persaiangan bisnis dengan konvensional, maka tuntutan akan produk-produk inovatif menjadi tak terelakkan. Para banker, pakar ekonomi Syariah, praktisi hukum, dan stakeholder lainnya harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam ilmu-ilmu syariah, seperti fiqh muamalah terapan, ushulul fqh, maqashid syariah, sejarah penerapan syariah dan qawaid fiqh keuangan.  Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia dan fatwa-fatwa menjadi ketinggalan.

Fatwa-fatwa baru baik di panggung internasional maupun nasional tentang perbankan dan bisnis syariah terus bermunculan. Para banker, pakar ekonomi Syariah dan praktisi hukum harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah serta memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer tersebut. Untuk semua itulah Training ini digelar.

Peserta yang telah mengikuti training  ini antara lain : Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se-Indonesia, para Direksi Bank Umum Syariah, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah, Product Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Bank Syariah Mega Indonesia,  Bank BRI Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Bank Syariah Mandiri, Bank Sinar Mas Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Negara Malaysia,  Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang bank syariah se- Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat, Biro Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Asuransi Central Asia Raya, Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen Pascasarjana Unpad Bandung, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia,Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Dosen Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah), Dosen UMI Makasar/Mahasiswa Doktor Ekonomi Islam UKM Malaysia,Dosen Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar,  Dosen Ekonomi Islam STAIN Bukit Tinggi, , Dosen Ekonomi Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Mahasiswa Pascasarjana PSTTI UI dan IEF Universitas Trisakti, S2 Ekonomi Islam Univ. Az-Zahra. Dosen UIR Pekanbaru, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Para notaris/PPAT dari seluruh Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Bogor, Bekasi, Depok), Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Samarinda, Batam, Solo, Medan, Aceh. Padang, Palembang, Pekanbaru, Lampung, Jambi, Aceh dan Kalimantan Barat, Selatan. AZP Legal Consultant, Lembaga Konsultan Ernst & Young. Dirut Utama Asuransi Takaful, Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor, PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana MultiGriya Financial (SMF), PT.Pro Mitra Finance (leasing), PT. Capitalink Finance, PT.Treasury Fund Jakarta, Direktur Dewanto Capital, PT.BESS Finance, Perusahaan Leasing, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Ketua Umum ASBISINDO,  MES Semarang, MES Pekalongan,MES Sumut, MES Pekanbaru.Bank Muamalat Banda Aceh, Bank Muamalat Cab. Banjarmasin, Bank Muamalat Cab. Bandung, Bank Muamalat Cab.Samarinda,Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES).

Selasa, 03 Mei 2011

TRAINING DAN WORKSHOP “FIKIH MUAMALAH ADVANCE ON ISLAMIC BANKING AND FINANCE" ANGKATAN XXIII 20 – 21 MEI 2011 di Jakarta


Pendahuluan:

Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia menjadi ketinggalan. Fatwa-fatwa baru tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah dan memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer baik di kancah international maupun nasional.

Kamis, 17 Maret 2011

“FIKIH MUAMALAH ON ISLAMIC BANKING AND FINANCE " LEVEL ADVANCE, ANGKATAN XX

TRAINING DAN WORKSHOP
“FIKIH MUAMALAH ON ISLAMIC BANKING AND FINANCE "
LEVEL ADVANCE, ANGKATAN XX
25 – 26 MARET 2011 di Jakarta
 
Pendahuluan:
 
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia menjadi ketinggalan. Fatwa-fatwa baru tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah dan memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer baik di kancah international maupun nasional.

Selasa, 25 Januari 2011

Training dan Workshop Fiqh Muamalah on Islamic Banking and Finance 2011 Level Intermediate (ANGKATAN 19)


Pendahuluan
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia menjadi ketinggalan. Fatwa-fatwa baru tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah dan memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer baik di kancah international maupun nasional.

Selasa, 23 November 2010

Training dan Workshop Fiqh Muamalah on Islamic Banking and Finance 2010 Level Intermediate (ANGKATAN XVII)

Pendahuluan
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia menjadi ketinggalan. Fatwa-fatwa baru tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah dan memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer baik di kancah international maupun nasional.

Minggu, 24 Oktober 2010

TRAINING


TRAINING DAN WORKSHOP EKSEKUTIF ANGKATAN XVI  'FIKIH MUAMALAH ADVANCE ON ISLAMIC BANKING AND FINANCE"  12-13 November 2010 di Jakarta
Pendahuluan:

Training dan Workshop eksekutif ini telah dilaksanakan sebanyak 15 Angkatan dengan sukses secara berturut-turut sepanjang tahun 2010 dan telah melahirkan alumni sekitar 400 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Peserta yang telah mengikuti Training Eksekutif ini antara lain para Direktur Utama Bank Syariah se-Indonesia, para direksi perbankan dan lembaga keuangan syariah, Departemen Keuangan RI, pimpinan divisi syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, komisaris bank-bank syariah, Dewan Pengawas Syariah bank syariah, Dosen pascasarjana dan doctor ekonomi dan syariah, notaris, konsultan, pengacara dan sebagainya.  


Rabu, 06 Oktober 2010

TRAINING FIKIH MUAMALAH INTERMEDIATE ANGKATAN XV

Training dan Workshop Fiqh Muamalah
on Islamic Banking and Finance 2010 Level Intermediate (ANGKATAN XV)
                                                                 
Materi Training dan workshop :
Hari ke-I :
  1. Prinsip-Prinsip Pengembangan dan Inovasi Fiqh Muamalah.
  2. Akad Tijari, Akad Tabarru’  dan 5 macam Akad Tabarru yang dapat ditijarahkan.
  3. Klasifikasi Jual Beli dalam Syariah (bay’ taqsith, bay tawarruq, bay amanah, bay’ tauliyah, bay murabahah’, bay wadhi’ah, bay’ mustarsal, bay wafa. bay istighlal, bay-  at-takjiriy,bay’ urbun dan bay’ muzayadah).
  4. 56 Bentuk Bisnis / Akad  yang dilarang.
  5. Penerapan Murabahah basithah, murabahah wal wakalah, murabahah murakkabah, dan 10 Isu Penting dalam murabahah.
  6. Penerapan Jual Beli Salam, istishna’ dan Sharf dalam perbankan.

Sabtu, 28 Agustus 2010

Training dan Workshop Fiqh Muamalah Level Advance

Training dan Workshop Fiqh Muamalah Level Advance
on Islamic Banking and Finance 2010 Angkatan XIV
    
Pendahuluan:
Training dan Workshop Eksekutif  ini adalah angkatan yang  ke 14.Training dan Workshop ini akan memberikan wawasan yang baru dan segar dalam mengembangkan produk-produk syariah secara inovatif tetapi tetap dalam koridor syariah (syariah compliance) berdasarkan metodologi ilmu syariah yg telah dirumuskan  para Ulama.

Di era kemajuan bisnis kontemporer yang semakin kompleks dan tantangan persaingan bisnis dgn konvensional,  maka tuntutan akan produk-produk inovatif menjadi tak terelakkan.
Para bankir dan pakar ekonomi syariah, harus memiliki  pengetahuan yang mumpuni dalam ilmu ilmu syariah, seperti fiqh muamalah terapan, ushul fiqh,maqashid syariah,sejarah penerapan syariah, dan qawaid fiqh keuangan.

Selasa, 10 Agustus 2010

TRAINING DAN WORKSHOP USHUL FIQH EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER BULAN RAMADHAN 1431H


Tujuan :
1. Melahirkan bankir syariah (officer) dan praktisi LKS yang memahami metodologi syariah dalam memecahkan dan menjawab kasus-kasus actual di bidang keuangan dan perbankan syariah, sekaligus memahami dalil-dalil (argumentasi) syariah dalam setiap produk perbankan dan keuangan syariah.
2. Melahirkan notaris dan praktisi hukum Islam yang memahami ilmu ushul fiqh dan qawaid fiqh dibidang ekonomi dan keuangan Islam.
3. Melahirkan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic finance, dosen ushul fiqh dan dosen fiqh mumalah yang memahami metodologi syariah dalam menjawab kasus-kasus terkini (kontemporer) di dunia perbankan, financial dan ekonomi mikro/makro.
4. Melahirkan DPS yang inovatif dalam mengembangkan produk-produk perbankan dan keuangan syariah.

Senin, 26 Juli 2010

KURSUS QIRATUL KUTUB EKONOMI ISLAM SELAMA RAMADHAN 1431 H

Bersama Bapak Agustianto

Dalam rangka mengisi kegiatan amal dan ilmu di bulan ramadhan 1431 Hijriyah, kami menggelar kursus Qiraatul Kutub Ekonomi Islam dengan menggunakan kitab-kitab ekonomi Islam dan fiqh muamalah klasik dan kontemporer.

Dalam forum  ini anda mendapatkan 2 (dua) ilmu sekaligus, yaitu ilmu qiraatul kutub dengan grammmar bahasa Arab (nahwu  sharf) dan fiqh muamalah langsung dari sumber aslinya.

Selasa, 20 Juli 2010

Forum Riset Perbankan Syariah dan Kekuatan Ekonomi Islam



Sebelum tahun 2010 ini, Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS) sudah berlangsung
sebanyak 2 kali. Forum yang bertujuan menjadi panggung bagi para akademisi dalam
memberikan kontribusinya berupa sumbang pikir dalam mendukung pengembangan
industri perbankan syariah tanah air, dikemas dalam bentuk forum seminar yang
memaparkan makalah-makalah ilmiah dari para akademisi, peneliti dan pemerhati
ekonomi/keuangan/ perbankan syariah. Makalah-makalah tersebut didapat dari proses
seleksi (Call for Papers) yang menilai aspek orisinalitas, metodologi penulisan,
kedalaman analisa, kemanfaatan bagi industri dan ruang lingkup pembahasan.

 

Jumat, 16 Juli 2010

TRAINING FIQH MUAMALAH INTERMEDIATE LEVEL

                                                              Materi Training dan workshop :
Hari ke-I :
1.    Prinsip-Prinsip Fiqh Muamalah.
2.    Ketentuan Kontrak dalam Syariah
3.    Akad Tijariy dan Akad Tabarru
4.    Klasifikasi Jual Beli dalam Syariah
5.    Bentuk Bisnis / Akad  yang dilarang
6.    Penerapan Murabahah dan 10 Isu Penting dalam murabahah

Kamis, 08 Juli 2010

Kembali Hadir....Angkatan XII Training dan Workshop Fiqh Muamalah Level Advance on Islamic Banking and Finance 2010


Materi Training dan workshop :

Hari ke-I :

1.    Teori Evolusi Akad dan sejarah evolusinya sejak zaman pra Islam  sampai era kontemporer.
2.  Metodologi Syariah untuk Inovasi Produk Bank Syariah dan LKS
3.    Aplikasi tujuh  design multi akad (hybrid contract), pembiayaan take over dan modal kerja.
4.    Sepuluh  model pembiayaan syirkah mutanaqishah (MMQ) untuk property, konsumsi dan modal kerja dan penerapan ijarah maushufah biz zimmah pada MMQ.
5.    Penerapan  Hybrid Contracts (al-‘ukud al-murakkabah) di 12 Produk Perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contracts yang terlarang dan yang dibenarkan.
6.    Aplikasi dan analisais delapan alternatif  design akad-akad kartu kredit (bithoqoh al- ‘iktiman).
7.    Aplikasi Hawalah pada kasus-kasus Factoring, Kartu Kredit, Multi Jasa, Novasi Mudharabah, Cessi, LC, dan lain-lain.
8.    Jaminan (Collateral)  dan Aplikasi Rahn ‘Iqor (rosmi), Rahn Hiyazi dan Rahn Musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian. Ditambah suplemen kajian : Lima   model investasi emas kontemporer.

Senin, 14 Juni 2010

Training dan Workshop Fiqh Muamalah Advance on Islamic Banking and Finance 2010 Angkatan XI

                                                               
Pendahuluan
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia menjadi ketinggalan. Fatwa-fatwa baru tentang ekonomi syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah dan memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer baik di kancah international maupun nasional.